SYARAT ATESTASI IJAZAH DI KEDUTAAN UAE/ UNI EMIRATES ARAB

Agar ijazah dari Indonesia diakui secara resmi di Uni Emirat Arab (UAE), kamu harus melalui proses yang disebut legalisasi internasional atau atestasi ijazah. Ini wajib dilakukan jika kamu ingin Bekerja di sektor formal (guru, insinyur, perawat, dokter, dll), Melanjutkan studi (S2, S3), Mengurus visa kerja/residensi di UAE,    

Bagi anda yang ingin atestasi ijazah di kedutaan UAE/ Uni Emirates Arab Jakarta untuk keperluan belajar, bekerja, izin tinggal atau pengurusan visa. Percayakan atestasi dokumen anda hanya kepada kami, dalam hitungan beberapa hari dokumen anda akan selesai.

Syarat atestasi ijazah di Kedutaan UAE/ Uni Emirates Arab Jakarta

  1. Ijazah asli
  2. Copy ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir kampus minimal 3 rangkap 
  3. Copy KTP dan Paspor 
  4. Copy offering letter/ kontrak kerja

Untuk mengemat waktu dan tenaga anda bisa mengirimkan persyaratan diatas ke Alamat kantor kami dengan menggunakan ekspedisi seperti JNE, TIKI, Pos atau yang lainnya. Setelah dokumen kami terima, kami akan segera memproses dan mengupdate setiap tahapan sampai dokumen anda selesai lalu dokumen akan dikirm kembali ke anda dengan aman.

Scroll to Top