LEGALISIR AKTE KELAHIRAN DI KEDUTAAN KUWAIT

TWIN VISA adalah biro jasa yang bergerak di bidang pengurusan visa dan dokumen dalam negeri untuk dibawa ke luar negeri. Dengan pengalaman lebih dari delapan tahun di bidang ini, kami telah membangun reputasi sebagai mitra yang dapat diandalkan dan memberikan solusi berkualitas tinggi bagi setiap kebutuhan klien kami.

Bagi anda yang ingin atestasi akta kelahiran di kedutaan KUWAIT Jakarta untuk keperluan izin tinggal atau pengurusan visa. Percayakan atestasi dokumen anda hanya kepada kami, dalam hitungan beberapa hari dokumen anda akan selesai.

Syarat atestasi akta kelahiran di Kedutaan KUWAIT Jakarta

  1. Akta kelahiran asli
  2. Copy KTP dan Paspor suami dan istri
  3. Copy paspor anak 

Untuk mengemat waktu dan tenaga anda bisa mengirimkan persyaratan diatas ke Alamat kantor kami dengan menggunakan ekspedisi seperti JNE, TIKI, Pos atau yang lainnya. Setelah dokumen kami terima, kami akan segera memproses dan mengupdate setiap tahapan sampai dokumen anda selesai lalu dokumen akan dikirm kembali ke anda dengan aman.

Dokumen yang kami legalisir atau atestasi :

  1. Ijazah
  2. Buku Nikah atau akte Nikah
  3. Akte kelahiran
  4. Akte kematian
  5. Raport
  6. SKCK
  7. Paspor
  8. Surat Keterangan
Scroll to Top