LAMA PROSES LEGALISIR AKTA NIKAH DI KEDUTAAN MALAYSIA JAKARTA

TWIN VISA adalah biro jasa yang bergerak di bidang pengurusan visa dan dokumen dalam negeri untuk dibawa ke luar negeri. Dengan pengalaman lebih dari delapan tahun di bidang ini, kami telah membangun reputasi sebagai mitra yang dapat diandalkan dan memberikan solusi berkualitas tinggi bagi setiap kebutuhan klien kami.

Bagi anda yang ingin legalisir akta nikah di kedutaan Malaysia Jakarta untuk keperluan pengurusan izin tinggal atau visa ikut pasangan di Malaysia . Percayakan legalisisr dokumen anda hanya kepada kami, dalam hitungan beberapa hari dokumen anda akan selesai.

Syarat legalisir akta nikah

  1. Akta nikah asli (suami dan istri)
  2. Copy ktp dan paspor (suami dan istri)

Untuk mengemat waktu dan tenaga anda bisa mengirimkan persyaratan diatas ke Alamat kantor kami dengan menggunakan ekspedisi seperti JNE, TIKI, Pos atau yang lainnya. Setelah dokumen kami terima, kami akan segera memproses dan mengupdate setiap tahapan sampai dokumen anda selesai lalu dokumen akan dikirm kembali ke anda dengan aman.

Scroll to Top