BIAYA APOSTILLE BUKU NIKAH UNTUK DI BAWA KE CHINA

TWIN VISA adalah biro jasa yang bergerak di bidang pengurusan visa dan dokumen dalam negeri untuk dibawa ke luar negeri. Dengan pengalaman lebih dari delapan tahun di bidang ini, kami telah membangun reputasi sebagai mitra yang dapat diandalkan dan memberikan solusi berkualitas tinggi bagi setiap kebutuhan klien kami.

Bagi anda yang ingin apostille buku nikahdi Kemenkumham/ Kementerian Hukum Jakarta untuk keperluan pengurusan izin tinggal atau visa ikut pasangan di China. Percayakan apostille dokumen anda hanya kepada kami, dalam hitungan beberapa hari dokumen anda akan selesai.

Syarat apostille buku nikah

  1. Buku nikah asli (suami dan istri) 
  2. Copy buku nikah yang sudah dilegalisir oleh kua minimal 3 rangkap
  3. Copy ktp dan paspor (suami dan istri)
  4. Copy akta cerai (jika menikah dengan duda/ janda)
  5. Copy surat mualaf (jika menikah dengan non muslim)
  6. Copy surat CNI/ Izin Menikah dari Kedutaan (jika menikah dengan WNA) 

Untuk mengemat waktu dan tenaga anda bisa mengirimkan persyaratan diatas ke Alamat kantor kami dengan menggunakan ekspedisi seperti JNE, TIKI, Pos atau yang lainnya. Setelah dokumen kami terima, kami akan segera memproses dan mengupdate setiap tahapan sampai dokumen anda selesai lalu dokumen akan dikirm kembali ke anda dengan aman.

Scroll to Top