AGEN LEGALISIR DI KEDUTAAN KUWAIT

TWIN VISA adalah biro jasa yang bergerak di bidang pengurusan visa dan dokumen dalam negeri untuk dibawa ke luar negeri. Dengan pengalaman lebih dari delapan tahun di bidang ini, kami telah membangun reputasi sebagai mitra yang dapat diandalkan dan memberikan solusi berkualitas tinggi bagi setiap kebutuhan klien kami.

Bagi anda yang ingin legalisir dokumen di kedutaan Kuwait Jakarta untuk keperluan pengurusan izin tinggal, bekerja, study  atau visa ikut pasangan di Kuwait . Percayakan legalisisr dokumen anda hanya kepada kami, dalam hitungan beberapa hari dokumen anda akan selesai.

Dokumen yang kami legalisir :

  1. Buku nikah atau akte nikah
  2. Ijazah
  3. Akte kelahiran
  4. SKCK
  5. Akte kematian
  6. Surat keterangan belum menikah
  7. Surat pengalaman kerja
  8. Medical chek-up
  9. Dokumen Perusahaan
  10. Dan lain-lain

Untuk mengemat waktu dan tenaga anda bisa mempercayakan pengurusan dokumen kepada kami. Anda cukup kirimkan persyaratan nya ke Alamat kantor kami dengan menggunakan ekspedisi seperti JNE, TIKI, Pos atau yang lainnya. Setelah dokumen kami terima, kami akan segera memproses dan mengupdate setiap tahapan sampai dokumen anda selesai lalu dokumen akan dikirm kembali ke anda dengan aman.

 

Scroll to Top