AGEN LEGALISIR BUKU NIKAH DI KEDUTAAN BANGLADESH

TWIN VISA adalah biro jasa yang bergerak di bidang pengurusan visa dan dokumen dalam negeri untuk dibawa ke luar negeri. Dengan pengalaman lebih dari delapan tahun di bidang ini, kami telah membangun reputasi sebagai mitra yang dapat diandalkan dan memberikan solusi berkualitas tinggi bagi setiap kebutuhan klien kami.

Bagi anda yang ingin legalisir buku nikah di kedutaan Bangladesh Jakarta untuk keperluan izin tinggal atau pengurusan visa. Percayakan atestasi dokumen anda hanya kepada kami, dalam hitungan beberapa hari dokumen anda akan selesai.

Syarat atestasi buku nikah di Kedutaan Bangladesh Jakarta

  1. Buku Nikah asli
  2. Copy buku nikah yang sudah dilegalisir oleh KUA minimal 3 rangkap
  3. Copy KTP dan Paspor suami dan istri
  4. Copy surat mualaf jika menikah dengan non muslim
  5. Copy surat cerai jika menikah dengan duda/ janda
  6. Copy CNI/ surat izin menikah dari Kedutaan jika menikah dengan warga negara asing

Untuk mengemat waktu dan tenaga anda bisa mengirimkan persyaratan diatas ke Alamat kantor kami dengan menggunakan ekspedisi seperti JNE, TIKI, Pos atau yang lainnya. Setelah dokumen kami terima, kami akan segera memproses dan mengupdate setiap tahapan sampai dokumen anda selesai lalu dokumen akan dikirm kembali ke anda dengan aman.

Scroll to Top