AGEN LEGALISIR AKTA KELAHIRAN DI KEDUTAAN TAIWAN/ TETO
TWIN VISA adalah biro jasa yang bergerak di bidang pengurusan visa dan dokumen dalam negeri untuk dibawa ke luar negeri. Dengan pengalaman lebih dari delapan tahun di bidang ini, kami telah membangun reputasi sebagai mitra yang dapat diandalkan dan memberikan solusi berkualitas tinggi bagi setiap kebutuhan klien kami.
Bagi anda yang ingin legalisir akta kelahiran di kedutaan Teto/ Taiwan Jakarta untuk keperluan izin tinggal atau pengurusan visa. Percayakan atestasi dokumen anda hanya kepada kami, dalam hitungan beberapa hari dokumen anda akan selesai.
Syarat legalisir akta kelahiran di Kedutaan Teto/ Taiwan Jakarta Jakarta
- Akta kelahiran asli
- Copy buku nikah orang tua
- Copy KTP dan Paspor orang tua
- Copy id Taiwan/ kontrak kerja orang tua
Untuk mengemat waktu dan tenaga anda bisa mengirimkan persyaratan diatas ke Alamat kantor kami dengan menggunakan ekspedisi seperti JNE, TIKI, Pos atau yang lainnya. Setelah dokumen kami terima, kami akan segera memproses dan mengupdate setiap tahapan sampai dokumen anda selesai lalu dokumen akan dikirm kembali ke anda dengan aman.