APOSTILE IJAZAH DI KEMENTERIAN HUKUM JAKARTA

Untuk menggunakan ijazah dari Indonesia di Luar negeri, ada beberapa langkah legalisasi dan verifikasi yang perlu kamu lakukan agar ijazah tersebut diakui secara resmi di luar negeri. Proses ini disebut legalisasi dokumen pendidikan internasional.

Bagi anda yang ingin apostile ijazah di Kementerian Hukum Jakarta untuk keperluan belajar, bekerja, izin tinggal atau pengurusan visa. Percayakan proses apostile dokumen anda hanya kepada kami, dalam hitungan beberapa hari dokumen anda akan selesai.

Syarat apostile ijazah di Kementerian Hukum Jakarta

  1. Ijazah dan transkrip nilai asli
  2. Copy ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir kampus minimal 3 rangkap 
  3. Copy KTP dan Paspor 

Untuk mengemat waktu dan tenaga anda bisa mengirimkan persyaratan diatas ke Alamat kantor kami dengan menggunakan ekspedisi seperti JNE, TIKI, Pos atau yang lainnya. Setelah dokumen kami terima, kami akan segera memproses dan mengupdate setiap tahapan sampai dokumen anda selesai lalu dokumen akan dikirm kembali ke anda dengan aman.

Scroll to Top