PROSEDUR ATESTASI IJAZAH DI KEDUTAAN UAE/ UNI EMIRATES ARAB
Untuk menggunakan ijazah dari Indonesia di Uni Emirat Arab (UAE) secara resmi dan legal, kamu wajib melakukan proses atestasi ijazah. Ini adalah proses legalisasi bertahap yang dilakukan agar ijazah kamu diakui oleh pemerintah UAE.
Bagi anda yang ingin atestasi ijazah di kedutaan UAE/ Uni Emirates Arab Jakarta untuk keperluan belajar, bekerja, izin tinggal atau pengurusan visa. Percayakan atestasi dokumen anda hanya kepada kami, dalam hitungan beberapa hari dokumen anda akan selesai.
Syarat atestasi ijazah di Kedutaan UAE/ Uni Emirates Arab Jakarta
- Ijazah asli
- Copy ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir kampus minimal 3 rangkap
- Copy KTP dan Paspor
- Copy offering letter/ kontrak kerja
Untuk mengemat waktu dan tenaga anda bisa mengirimkan persyaratan diatas ke Alamat kantor kami dengan menggunakan ekspedisi seperti JNE, TIKI, Pos atau yang lainnya. Setelah dokumen kami terima, kami akan segera memproses dan mengupdate setiap tahapan sampai dokumen anda selesai lalu dokumen akan dikirm kembali ke anda dengan aman.

